Peran
warga Negara dalam Negara hukum republik Indonesia
Peran
warga Negara sangat penting bagi bangsa Indonesia, dengan adanya keikut
sertaan warga Negara dalam berbagai aspek atau bidang kehidupan, dapat membawa pengaruh yang besar
bagi Indonesia. Peran warga Negara sendiri sudah diatur oleh Undang-Undang 1945
yang termasuk ke dalam Hak dan Kewajiban warga Negara. Warga Negara sebenarnya
sesuatu hal yang sangat harus kita perhatikan, karena di setiap sikap atau
perbuatan yang dilakukan oleh warga Negara dapat menciptakan perubahan yang
dapat membantu atau mungkin bisa jadi merugikan bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, kita harus memberikan sebuah pemahaman bagaimana seharusnya warga Negara
ikut berperan dalam membangun, membela dan melindungi Negara Indonesia, dan apa
saja hak-hak yang bisa didapat oleh warga Negara. Berikut ini akan dijelaskan
mengenai kewajiban warga Negara Indonesia.
Kewajiban
warga Negara
Indonesia
merupakan sebuah Negara yang sangat besar wilayahnya, begitupun penduduk yang
menempati Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan sebuah peran dari
warga Negara agar Indonesia dapat membangun Negara yang lebih baik lagi dengan
cara mengetahui apa saja kewajiban warga Negara Indonesia di dalam undang
–undang 1945, seperti:
- Kewajiban dalam mentaati hukumdan pemerintahan yang terdapat pada pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Kewajiban dalam pembelaan Negara yang terdapatpada pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
- Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia yang tertuang dalam pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Kewajiban dalam pertahanan dan keamanan Negara yang terdapat didalam pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Hak
warga Negara
Disamping
kewajiban warga Negara, terdapat pula hak-hak yang dimiliki oleh warga Negara
Indonesia. Karena kedua hal tersebut harus berjalan dengan seimbang, meskipun
terkadang kita hanya memikirkan hak kita sebagai warga Negara tanpa melihat
kewajiban kita sebagai warga Negara ataupun sebaliknya, terkadang kita belum mendapatkan
hak kita sebagai warga Negara. Oleh karena itu kita akan melihat apa saja
hak-hak warga Negara yang diatur oleh undang-undang 1945, seperti:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tertuang dalam pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Hak berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang tertuang dalam pasal 28A yang berbunyi: setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang tertuang dalam pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sserta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
- Hak untuk bebas memeluk agama yang terdapat dalam pasal 28E ayat (1)yang berbunyi: setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar