Senin, 14 Januari 2013

Peran Warga Negara Republik Indonesia


Peran warga Negara dalam Negara hukum republik Indonesia

                Peran warga Negara sangat penting bagi bangsa Indonesia, dengan adanya keikut sertaan warga Negara dalam berbagai aspek atau bidang kehidupan, dapat membawa pengaruh yang besar bagi Indonesia. Peran warga Negara sendiri sudah diatur oleh Undang-Undang 1945 yang termasuk ke dalam Hak dan Kewajiban warga Negara. Warga Negara sebenarnya sesuatu hal yang sangat harus kita perhatikan, karena di setiap sikap atau perbuatan yang dilakukan oleh warga Negara dapat menciptakan perubahan yang dapat membantu atau mungkin bisa jadi merugikan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita harus memberikan sebuah pemahaman bagaimana seharusnya warga Negara ikut berperan dalam membangun, membela dan melindungi Negara Indonesia, dan apa saja hak-hak yang bisa didapat oleh warga Negara. Berikut ini akan dijelaskan mengenai kewajiban warga Negara Indonesia.
Kewajiban warga Negara
         
               Indonesia merupakan sebuah Negara yang sangat besar wilayahnya, begitupun penduduk yang menempati Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan sebuah peran dari warga Negara agar Indonesia dapat membangun Negara yang lebih baik lagi dengan cara mengetahui apa saja kewajiban warga Negara Indonesia di dalam undang –undang 1945, seperti:
  1. Kewajiban dalam mentaati hukumdan pemerintahan yang terdapat pada pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Kewajiban dalam pembelaan Negara yang terdapatpada pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
  3. Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia yang tertuang dalam pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Kewajiban dalam pertahanan dan keamanan Negara yang terdapat didalam pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Hak warga Negara
          Disamping kewajiban warga Negara, terdapat pula hak-hak yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia. Karena kedua hal tersebut harus berjalan dengan seimbang, meskipun terkadang kita hanya memikirkan hak kita sebagai warga Negara tanpa melihat kewajiban kita sebagai warga Negara ataupun sebaliknya, terkadang kita belum mendapatkan hak kita sebagai warga Negara. Oleh karena itu kita akan melihat apa saja hak-hak warga Negara yang diatur oleh undang-undang 1945, seperti:
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tertuang dalam pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Hak berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang tertuang dalam pasal 28A yang berbunyi: setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  3. Hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang tertuang dalam pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sserta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  4. Hak untuk bebas memeluk agama yang terdapat dalam pasal 28E ayat (1)yang berbunyi: setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.


Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar