Sabtu, 09 April 2016

ASPEK BISNIS BIDANG TI

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT



Lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor, yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional, yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik, keamanan, sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2.  Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi) .

              Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan,yaitu:
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent, yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan, yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber-badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar. Maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

 3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. 


Kontrak Kerja IT



1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

 4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.

6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.


Prosedur pengadaan barang dan jasa



1.  Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.

2.  Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, Sedangkan sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. 

3.  Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4.  Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.



Contoh Draft Kontrak Kerja untuk Proyek Teknologi Informasi



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
              SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER


Yang bertanda tangan dibawah ini :

• NAMA               : ARDI SETIAWAN
• JABATAN          : KEPALA MANAJER
• PERUSAHAAN  : PT. LANDLINE
• ALAMAT            : CYBER BUILDING, Lt. 7, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710

• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. LANDLINE, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

• NAMA              : MUHAMMAD ZIDNI ILMAN
• JABATAN         : TEKNISI
• PERUSAHAAN : PT. PCS SUITE
• ALAMAT           : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510

• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PCS SUITE, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar


Rp. 15.000.000 / Bulan



• Dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
           BENTUK KONTRAK KERJA


1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.


Pasal 2
             RUANG LINGKUP KERJA


• Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru


Pasal 3
                JANGKA WAKTU PELAKSANAAN


• Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.


Pasal 4
            SISTEM KERJA


1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut


Pasal 5
             ANGGARAN BIAYA


1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.


Pasal 6
                PEMBAYARAN JASA SERVICE


• Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.


Pasal 7
             HAK DAN KEWAJIBAN


• Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli

• Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.

• Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali

• Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)


Pasal 8
            SILANG SENGKETA


1. Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama


Pasal 9
             LAIN-LAIN


• Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.


Pasal 10
             PENUTUP


1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Jakarta, 6 Mei 2011


 PIHAK PERTAMA                                                                                     PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER                                                                                       TEKNISI



 ARDI SETIAWAN                                                                             MUHAMMAD ZIDNI ILMAN



















SUMBER :
  1. http://dokumen.tips/download/link/makalah-mengenai-aspek-bisnis-dibidang-teknologi-informasi
  2. http://jijidzone.blogspot.co.id/2011/05/contoh-draft-kontrak-kerja-untuk-proyek.html









Minggu, 29 November 2015

Fitur yang Terkait Antar Muka Telematika

TEKNOLOGI YANG TERKAIT ANTAR MUKA TELEMATIKA


A. Head Up Display (HUD)
     Head Up Display (HUD) adalah sebuah tampilan transparan yang mempunyai cara kerja dengan menampilkan data, tetapi tidak mengharuskan penggunanya untuk melihat ke arah lain dari sudut pandang biasanya. Dan pada awalnya HUD dibuat untuk kepentingan penerbangan militer, namun, sekarang HUD telah digunakan pada penerbangan sipil, kendaraan bermotor dan aplikasi lainnya.

B. Tangible User Interface
     Tangible User Interface (TUI) adalah salah satu teknologi antarmuka yang dimana seseorang pengguna dapat berinteraksi dengan informasi digital lewat lingkungan fisik. Contohnya adalah mouse, siftables, reactable, dan microsoft surface.

C. Computer Vision
     Computer Vision (komputer visi) adalah salah satu ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat. Dan bagaimana komputer dapat mengenali langsung dengan objek yang di amati.

D. Browsing Audio Data
     Browsing Audio Data adalah sebuah tile dari metode browsing jaringan yang biasanya digunakan untuk membrowsing video / audio data yang cara kerjanya adalah ditangkap oleh sebuah IP kamera. 

E. Speech Recognition
  Speech Recognition dapat juga dikenal dengan pengenal suara otomatis (automatic speech recognition) adalah sebuah fitur antarmuka telematika yang merubah suara menjadi tulisan. Cara kerja fitur ini adalah dengan memahami dan mengenali suara yang terekam, lalu mencocokkan suara tersebut dengan sinyal digital tersebut kepada sebuah pola tertentu yang berada di dalam sebuah perangkat

F. Speech synthesis 
   Speech Synthesis adalah sebuah hasil dari kecerdasan buatan yang berasal dari pembicaraan manusia. Komputer yang digunakan untuk tujuan ini disebut speech syhthesizer dan dapat diterapkan pada perangkat lunak dan perangkat keras. Sebuah sistem text to speech (TTS) merubah bahasa normal menjadi pembicaraan.


Sumber: http://resturamadhanrestu.blogspot.co.id/2014/10/teknologi-yang-terkait-antar-muka.html?m=1
http://niladoni.blogspot.co.id/2014/10/teknologi-antar-muka-telematika.html?m=1

Teknlogi yang Terkait Antar Muka Telematika

TEKNOLOGI YANG TERKAIT ANTAR MUKA TELEMATIKA


A. Pengertian antar muka
     Antar muka adalah layanan yang di sediakan oleh sistem operasi bagi pengguna dengan cara berinteraksi dengan sistem operasi. Dengan demikian, maka antar muka bisa bersentuhan langsung dengan pengguna

B. Jenis antar muka
     Jenis antar muka di bagi menjadi dua, yaitu:
a. Command Line Interface
    CLI adalah salah satu jenis antarmuka yang penggunanya dapat berinteraksi langsung dengan sistem operasi melalui text-terminal. Cara kerja tipe antarmuka ini adalah pengguna menjalankan perintah dan program di sebuah sistem operasi itu, dengan cara mengetikkan baris-baris tertentu.

b. Graphical User Interface
     GUI adalah salah satu jenis antarmuka yang cara kerjanya dengan melibatkan pengguna untuk berinteraksi dengan sistem operasi, melalui gambar-gambar grafik, ikon, menu dan dengan menggunakan perangkat penunjuk. Seperti mouse, trackball atau trackpad.


Sumber: http://niladoni.blogspot.co.id/2014/10/teknologi-antar-muka-telematika.html?m=1
http://resturamadhanrestu.blogspot.co.id/2014/10/teknologi-yang-terkait-antar-muka.html?m=1

Minggu, 01 November 2015

Sistem Penunjang Keputusan

AHP dan Linier


Dibawah ini terdapat contoh soal dengan cara penyelesaiannya menggunakan AHP dan Linier
Soal:
Seorang mahasiswa UG ingin membeli sebuah telpon selular. Setelah melihat-lihat di toko yang terletak di Margo City maka mahasiswa tersebut menentukan ada 3 merk yang kelihatannya dapat memenuhi kebutuhannya akan telepon seluler tersebut, yaitu Apple, Blackberry dan Samsung. Namun demikian, ia masih merasa kesulitan untuk menentukan telpon seluler mana yang harus dibeli. Ia minta bantuan mahasiswa teman satu kosnya yang sudah belajar AHP untuk mengaplikasikan pengetahuan dan pemahamannya dalam menentukan keputusan untuk pembelian telpon seluler tersebut. Setelah berdiskusi dengan temannya, maka didapatkan bahwa kriteria yang dibandingkan untuk produk telpon selular adalah battery, camera dan touch screen. Adapun nilai kepentingan relatif hasil wawancara adalah sebagai berikut :
 
Hasil wawancara untuk kepentingan relatif dari merk yang dikaji berturut-turut untuk battery, camera dan touch screen adalah sebagai berikut :
Buatlah hirarki penyelesaian persoalan, selesaikan perhitungan agar dihasilkan keputusan (gunakan 3 digit decimal di belakang titik).
Suatu perusahaan akan memproduksi 2 jenis produk yaitu lemari dan kursi. Untuk memproduksi 2 produk tersebut dibutuhkan 2 kegiatan yaitu proses perakitan dan pengecatan. Perusahaan menyediakan waktu 56 jam untuk proses perakitan dan 60 jam untuk proses pengecatan. Untuk produksi 1 unit lemari diperlukan waktu 8 jam perakitan dan 5 jam pengecatan. Untuk produksi 1 unit kursi diperlukan 7 jam perakitan dan 12 jam pengecatan. Jika masing masing produk adalah Rp. 200.000,- untuk lemari dan Rp. 100.000,- untuk kursi. Tentukan solusi optimal agar mendapatkan untuk laba maksimal (Lemari = X ; Kursi = Y).

Senin, 26 Oktober 2015

PENJELASAN DAN PERKEMBANGAN TELEMATIKA

APA ITU TELEMATIKA?



                       Telematika adalah sebuah penggabungan kata dari telekomunikasi dan informatika. Telematika sendiri dapat diartikan sebagai perubahan dari penggabungan atau pembauran perkembangan antara teknologi telekomunikasi, teknologi media  dan teknologi informasi yang menuju sebuah titik tujuan bersama yaitu sebagai alat komunikasi jarak jauh yang mengirimkan informasi melalui sistem digital.


BAGAIMANA PERKEMBANGAN TELEMATIKA DI INDONESIA DARI MASA KE MASA?


               Sebelum adanya telematika masuk ke Indonesia, Bangsa Indonesia memang sudah mengenal ddekat dan menggunakan teknologi media sebagai alat komunikasi pada saat Indonesia melawan para penjajah. Bahkan penyampaian informasi tentang kemerdekaan Indonesia, sudah menggunakan surat kabar maupun radio sebagai salah satu contoh teknologi media yang berkembang di jaman tersebut, peristiwa itulah yang menjadi cikal bakal perkembangan dan pembangunan teknologi di Indonesia. Perkembangan telekomunikasi pun di bagi menjadi 2 masa yaitu:

1. Masa Pra-Satelit

                     Masa ini terjadi sebelum tahun 1976, Pada saat itu perkembangan teknologi di Indonesia masih terbatas hanya pada bidang radio dan telepon. Pada saat itu stasiun radio pertama Indonesia, yaitu RRI(Radio Republik Indonesia) dibuat dengan keadaan yang mendesak dan menggunakan perangkat keras seadanya hanya untuk kepentingan kemerdekaan Indonesia. Berbeda hal dengan telepon, peran telepon pada saat itu dianggap tidak terlalu penting, sehingga anggaran yang diberikan pemerintah juga untuk membangun jaringan telepon tersebut sangat kecil dan telepon hanya di kelola oleh Perusahaan Telepon dan Telegram (PTT). Mulai zaman pergantian Orde Lama ke Orde Baru lah tepatnya pada tahun 1965 RRI merupakan operator tunggal siaran radio di Indonesia, dan itu membuat munculnya stasiun-stasiun baru swasta di Indonesia.
                   Tetapi, pada masa awal periedo 1960-an Indonesia mengalami keadaan "masa suram" bagi  bidang pertelekomunikasian. Karena, para ahli teknologi masih menggunakan teknologi yang kuno, sebagi contoh pada saat itu PTT masih menggunakan sentral-sentral telepon manual, dan masih menggunakan saluran kawat yang terbuka, hal itu terjadi dikarenakan kurangnya biaya yang dimiliki Indonesia untuk bisa mengembangkan teknologi tersebut. 
Titik cerah pun datang pada saat tahun 1967/1968, Indonesia diberikan pinjaman-pinjaman baik bilateral maupun pinjaman multiteralyang diberikan oleh Bank Dunia, melalui pinjaman yang telah disepakati IGGI. 
                      Perkembangan teknologi di Indonesia tidak terbatas pada bidang radio dan telepon saja, pada saat tahun 1962 juga telah berkembang saluran televisi yang pertama. Saluran televisi tersebut dibuat untuk memenuhi perlengkapan sebagai penyelenggara Asian Games IV di Jakarta. Siaran yang disiarkan pertama kali adalah peringatan hari Kemerdekaan RI yaitu pada tanggal 17 Agustus 1962 yang disiarkan langsung dari Istana Merdeka melalui microwave. Barulah pada tanggal 24 Agustus 1962, stasiun televisi pertama yaitu TVRI bisa langsung menyiarkan perhelatan Asian Games IV, dan dinyatakan sebagai hari jadi TVRI. Sampai pada tahun 1989, TVRI menjadi operator tunggal di bidang penyiaran televisi. Dan pada saat itu telekomunikasi Indonesia bersifat terestrial, yakni jangkauannya masih dibatasi oleh lautan.

2. Masa Satelit
Satelit Domestik Palapa 

Pada tahun 1971 melalui konferensi di Jenewa yaitu konferensi WARCST (World Administrative Radio Conference on Space Telecomunication), terbesit sebuah gagasan peluncuran satelit  bagi telekomunikasi di Indonesia. Salah satu perusahaan yang mengikuti pameran tersebut yaitu, perusahaan raksasa pesawat terbang Hughes. Dengan ide seperti itu, maka Suhardjono yang mempunyai latar belakang militer dan membawa itu langsung ke Presiden RI. Dengan berbagai pertimbangan seperti kelayakan ekonomi dan teknis, peluncuran satelit ini juga dilatar belakangi oleh kepentingan politik. Salah satu contoh kasus yang dapat di selesaikan oleh satelit adalah tentang cara-cara menggali sumber daya alam pada tembaga pura (Freeport) dan di Dili.  Bulan Agustus 1976 di Cape Canaveral, Florida diluncurkanlah satelit Palapa, dan terdapat 3 orang perwakilan Indonesia yang mengahadiri acara peluncuran tersebut. Peristiwa ini diresmikan juga melalui pidato kenegaraan oleh presiden Soeharto di Jakarta, tanggal 16 Agustus 1976.



sumber : ejournal.uwks.ac.id/myfiles/201207530921134643/6.pdf
              awandaprisma.student.unej.ac.id/?p=63