Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) dan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (ketiga
kanan) saat meninjau ruang loket penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
(ANTARA FOTO/Kristian Ali)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan
mengatur tarif batas bawah untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi
ternyata belum dikoordinasikan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun para
menteri Kabinet Kerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Sofyan Djalil.
"Belum ada pembicaraan di taraf pemerintah, saya belum dengar," kata Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/1).
Sofyan sendiri pun mencoba menebak rencana Jonan yang ingin menertibkan tarif batas bawah maskapai penerbangan murah. Dia menilai kebijakan tersebut tidak akan melemahkan industri pariwisata di Indonesia.
"Tidak lah. Mungkin maksud Pak Menhub bukan menghapuskan tapi menertibkan supaya sisi keamanannya terjamin. Sekarang karena keamanannya, ada keanehan-keanehan dalam terbang itu yang mau ditertibkan," ujar Sofyan.
Terkait batas bawah tarif yang ditetapkan sebesar 40 persen, Sofyan menyerahkan semuanya kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator terkait. Dia pun kini menunggu penjelasan dari Jonan.
"Itu urusan teknis sama Menhub, saya belum mendapatkan info," katanya.
Kebijakan Menhub Ignasius Jonan menerapkan tarif batas bawah tiket termurah pesawat telah mengundang pro-kontra. Kolega Jonan di pemerintahan, mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai Sofyan Djalil menilai kebijakan tersebut sudah tepat.
Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) khawatir kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan maskapai yang melayani penerbangan full service sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kemudian Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menolak pernyataan Jonan yang menilai maskapai penerbangan bisa menjual tiket murah karena mengorbankan aspek teknis keselamatan penerbangan.
(gen)
"Belum ada pembicaraan di taraf pemerintah, saya belum dengar," kata Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/1).
Sofyan sendiri pun mencoba menebak rencana Jonan yang ingin menertibkan tarif batas bawah maskapai penerbangan murah. Dia menilai kebijakan tersebut tidak akan melemahkan industri pariwisata di Indonesia.
"Tidak lah. Mungkin maksud Pak Menhub bukan menghapuskan tapi menertibkan supaya sisi keamanannya terjamin. Sekarang karena keamanannya, ada keanehan-keanehan dalam terbang itu yang mau ditertibkan," ujar Sofyan.
Terkait batas bawah tarif yang ditetapkan sebesar 40 persen, Sofyan menyerahkan semuanya kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator terkait. Dia pun kini menunggu penjelasan dari Jonan.
"Itu urusan teknis sama Menhub, saya belum mendapatkan info," katanya.
Kebijakan Menhub Ignasius Jonan menerapkan tarif batas bawah tiket termurah pesawat telah mengundang pro-kontra. Kolega Jonan di pemerintahan, mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai Sofyan Djalil menilai kebijakan tersebut sudah tepat.
Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) khawatir kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan maskapai yang melayani penerbangan full service sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kemudian Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menolak pernyataan Jonan yang menilai maskapai penerbangan bisa menjual tiket murah karena mengorbankan aspek teknis keselamatan penerbangan.
(gen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar